Archive for March, 2020

Bidadari Surga

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَ جَنَّةُ الْكَافِرِ

“Dunia itu penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.” (HR. Ahmad 8512, Muslim 7606 dan yang lainnya).

Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji, bahwa siapa saja yang sanggup berpuasa di dunia, menahan diri dari hal yang diharamkan, dia akan mendapatkan gantinya yang jauh lebih indah di akhirat.

Sebaliknya, mereka yang tidak bersabar ketika di dunia, dan tetap nekad melanggar apa yang diharamkan, akan diancam tidak mendapatkan gantinya di akhirat.

Dalam hadis dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا ، حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ

“Siapa yang minum khamr di dunia dan dia tidak bertaubat, maka dia diharamkan di akhirat.” (HR. Bukhari 5575 & Muslim 2003).

Dari Umar bin Khattab berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad bersabda, “Sesungguhnya orang yang memakai kain sutera adalah orang yang tidak akan mendapat bahagian nanti (di akhirat).” (HR. Bukhari Muslim)

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwasannya Nabi Muhammad  bersabda, “Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi umatku yang perempuan.” (HR. At-Tirmidzi)

Berdasarkan beberapa dalil di atas, para ulama menetapkan satu kaidah fikih,

مَنِ اسْتَعْجَلَ الشَّيْءَ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ

“Orang yang terburu-buru melakukan sesuatu sebelum waktunya, akan diharamkan untuk mendapatkannya (setelah tiba waktunya).”

Dari sini, sebagian ulama melakukan qiyas, untuk semua pelanggaran syariat, bisa mengancam orang itu tidak mendapatkan janji kenikmatan yang semisal kelak di surga.

Di antaranya Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Dalam kitabnya Raudhatul Muhibbin (taman orang jatuh cinta) beliau menyebutkan berbagai dampak buruk zina mata dan anggota badan lainnya. Salah satunya, seorang pezina tidak akan mendapatkan bidadari di kemah-kemah yang indah di surga nan abadi.

Beliau menyebutkan alasannya, Allah menghukum orang yang memakai sutera dan emas di dunia dengan mengharamkan dia untuk memakainya di akhirat, juga menghukum peminum khamr di dunia, dengan mengharamkan untuk meminumnya di akhirat. Demikian pula ketika seseorang menikmati gambar yang haram di dunia, bahkan semua hal yang haram, yang dilanggar oleh hamba di dunia, dia bisa tidak mendapatkan yang semisal ketika di akhirat. (Raudhatul Muhibbin, 1/362).

Ibnu Mubarak berkata dari Auza’i dari Yahya bin Abu Katsir: Sesungguhnya bidadari yang bermata jelita, menunggu penghuni surga masing-masing di pintu surga. Mereka berkata : “Duhai lama sekali kami menunggu kedatangan Tuan”. Kami selalu riang dan tidak cemberut selama-lamanya, kami tetap tinggal bersamamu dan tidak akan berpisah selama-lamanya, kami tetap kekal dan tidak akan mati selama lamanya”. Bidadari tersebut berkata dengan suara paling merdu yang belum pernah didengar oleh telinga. Kemudian ia berkata, “Engkau adalah kekasihku dan Aku adalah kekasihmu.”

Maka bersabarlah wahai kamu yang mendambakan bidadari surga, palingkanlah pandanganmu dari segala sesuatu yang haram bagimu yang  dapat membangkitkan syahwat. Karena bidadari surga sungguh berharga untuk diperjuangkan. Karena hidup di dunia hanya sebentar, sedangkan hidup di akhirat selama-lamanya.